DESKRIPSI
Pada 31 Oktober 2003, Majelis PBB menetapkan Konvensi PBB melawan Korupsi (UNCAC) dan meminta Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk masalah Obat-obatan Terlarang dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Konvensi Negara-Negara Pihak.
Pada tanggal 31 Oktober 2003 pula, Majelis PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional, guna meningkatkan kesadaran terhadap anti korupsi dan peran UNCAC dalam memerangi dan mencegah korupsi. UNCAC mulai berlaku pada bulan Desember 2005 dan Indonesia telah meratifikasi UNCAC pada tahun 2006.
(Sumber : http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2425)